Untuk Pilgub Dan Dan Pilbup Pilkada 2024, KPU Pangandaran Tetapkan 334.425 DPT

PANGANDARANNEWS.COM - Melalui rapat pleno yang digelar di salah satu hotel, Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.(18/09/24)

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Pangandaran Muhtadin didampingi anggota, turut dihadiri nggota KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, Bakeskesbangpol, Bawaslu Pangandaran, Dandim 0625 Pangandaran, Polres Pangandaran, Disdukcapil, Tim Pasangan Calon, dan stakeholder lainya, serta hadir seluruh PPK se-Kabupaten Pangandaran.

Usai kegiatan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, hari ini KPU Pangandaran menetapkan 334.425 pemilih dengan rincian 166.567 laki-laki, 167.585 perempuan yang tersebar di 774 TPS mencakup 93 Desa dan 10 kecamatan.

"Setelah melalui proses dan tanggapan, kata Muhatdin, KPU pun menetapkan DPT Pilkada 334.425 pemilih, 166.567 laki-laki, dan 167.858 perempuan yang tersebar dimasing-masing TPS wilayah kerja KPU Pangandaran.

"Rekapitulasi dan penetapan DPT itu melalui proses berjenjang dari mulai diumunkan DPS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, melewati uji publik hingga rekap di PPS PPK dan KPU Kabupaten," katanya.

Untuk menjadi DPT ini, ia menjelaskan, telah melalui proses yang panjang mulai dari pengumuman DPS, penyusunan DPSHP di PPS dan PPK, hingga melewati uji publik sampai ditetapkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur-Wakil gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Pangandaran.

Ia juga menjelaskan, bagi masyarakat yang belum tercatat didalam DPT, kesempatan memilih masih terbuka dan akan di data dalam daptar pemilih khusus (DPK) sepanjang memiliki KTP elektronik bukti kependudukan Pangandaran.

Muhtadin menyebut, jika nanti masih ada masyarakat yang belum tercatat dalam DPT, masih boleh memilih sepanjang memiliki bukti kependudukan kabupaten Pangandaran.

"Asal ada KTP, boleh milih" ucapnya.

Ia menambahkan, penetapan DPT dalam  rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT ini, tentunya telah sesuai ketentuan Pasal 43 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan DPT dan PKPU Jadwal dan Tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.(hiek)

Related

berita 3739863855092865406

Posting Komentar

emo-but-icon

item