FORWAPI Kecam Keras Aksi Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kota Banjar
Seperti disampaikan Ketua FORWAPI, Halim Saepudin, kekerasan pada jurnalis tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta menjadi duka mendalam bagi seluruh profesi di jurnalis.
"Saat kejadian Yulianto sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang notabene dilindungi undang-undang, malah menjadi korban penganiayaan oleh oknum tertentu," ungkap Halim.
Halim menjelaskan, insiden ini tentunya menjadi sorotan sesama satu profesi karena peran Jurnalis sebagai pilar demokrasi dalam memberikan informasi yang objektif dan bebas dari tekanan.
Menurutnya, FORWAPI juga akan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
"Kami tidak bisa mentolerir tindakan kekerasan terhadap wartawan karena tugas wartawan adalah melaporkan fakta dan informasi kepada masyarakat bukan menjadi target kekerasan," tegasnya.
Selain itu, kata Halim, FORWAPI juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap bersatu dan menjaga solidaritas dalam menghadapi ancaman kekerasan yang kerap mengintai profesi jurnalistik serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan semua pihak bisa lebih menghargai tugas jurnalis dalam menjalankan fungsinya.
"Dalam melaksanakan tugas, jurnalis tentunya akan mentaati dan mempedomani pada undang-undang PERS tahun 1999, dimana pada Bab III Pasal 7 ayat 2 Wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik," jelasnya.(anwarwaluyo)