Konsultasikan Pembentukan AKD, Ketua DPRD Tasikmalaya Kunjungi Biro Hukum DPRD Provinsi Jawa Barat
PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat bersama anggota DPRD dari fraksi partai Gerinda H. Eres, Adit PDIP, Aang PAN dan 2 orang pendamping dari ASN, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kasminto Harjo dan Rini menyertai rombongan, menuju Kota Bandung.
Dalam wawancara singkat bersama sejumlah awak media, Budi Ahdiat mengatakan, kunjungannya ini untuk berkonsultasi dengan biro hukum DPRD Provunsi Jawa Barat, terkait tentang tata - tertib (tatib).
Seperti diketahui, ketua, wakil ketua dan para anggota DPRD saat ini disibukan dengan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3. AKD ini bertujuan untuk membantu DPRD dalam menajalankan tugasnya. .
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD dan berlaku di lingkungan internal DPRD.
"Pembahasan tata tertib DPRD ini merupakan agenda dalam penetapan AKD DPRD," ucapnya.(anwarwaluyo)