Pimpinan Dan AKD DPRD Belum Terbentuk, Tahun Ini Kabupaten Pangandaran Tanpa APBD Perubahan
PANGANDARANNEWS.COM – Kabupaten Pangandaran dipastikan tidak memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk tahun ini, pasalnya saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran belum terbentuk hingga saat ini.
Seperti disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran, Heri Gustari, rekomendasi calon pimpinan definitif DPRD sebenarnya sudah diterima oleh masing-masing partai seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) hingga saat ini sedang diproses untuk diteruskan ke DPRD.
“Setelah rekomendasi tersebut diterima oleh DPRD, langkah selanjutnya adalah menggelar Rapat Pimpinan,” terang Heri.(30/09/24)
Untuk menetapkan jadwal pleno pengumuman calon ketua dan wakil ketua definitif DPRD Kabupaten Pangandaran, kata Heri, calon pimpinan tersebut akan diusulkan ke tingkat provinsi melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pangandaran untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan selanjutnya proses ini pun harus dilalui agar pimpinan definitif DPRD Kabupaten Pangandaran untuk periode 2024-2029 dapat dilantik secara resmi.
Kata Heri, hingga saat ini posisi Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran sementara dijabat oleh Asep Noordin yang sebelumnya menjabat sebagai ketua definitif pada periode sebelumnya. Sementara posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran sementara diisi oleh M Taufiq, yang juga merupakan wakil ketua definitif pada periode sebelumnya.
Heri mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait siapa calon pimpinan DPRD yang telah mendapatkan rekomendasi tersebut karena selama AKD DPRD belum terbentuk APBD Perubahan tahun 2024 dipastikan tidak akan ada, artinya Kabupaten Pangandaran akan menggunakan APBD murni.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar, batas akhir penetapan APBD Perubahan adalah pada 30 September sehingga dengan waktu yang tersisa tidak mungkin proses penyusunan APBD Perubahan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Tidak cukup waktu untuk mengejar proses tersebut mengingat belum terbentuknya AKD dan pimpinan DPRD definitif yang menjadi syarat utama pengajuan APBD Perubahan, jelas ini tidak akan terkejar,” ucap Hendar.(hiek)