DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan 4 Raperda Inisaitif DPRD Menjadi Perda

PANGANDARANNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengesahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, diantaranya Raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan sarana prasarana utilitas umum perumahan, kemudian Raperda tentang  pendataan dan pemanfaatan tanah terlantar, Raperda pendidikan dan wawasan kebangsaan, yang terakhir adalah Raperda tentang pennyelenggaraan dan Raperda penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengaku bersukur karena tahun ini semua Raperda inisiatif DPRD tersebut bisa ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Rencana kedepanya Perda yang disahkan ini bisa menjadi penguatan dalam menjalani roda pemerintahan daerah, karena seluruh perda ini sangat krusial dan penting," kata Asep. (8/11)

Semua Perda ini, kata Asep, sudah sesuai dengan Undang-Undang yang telah ada dan tidak bertabrakan sehingga bisa membagi kewengan apa yang harus dilakukan pemerintah daerah, provinsi dan juga pusat.

Asep menjelaskan, ada beberapa Perda inisitaif tersebut ada juga hasil komunikasi dengan masyarakat atau menyerap aspirasi mereka, tentu ini hasil kajian situasi dan kondisi yang ada serta disesuasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dan Perda tersebut juga harus memenuhi syarat dengan muatan-muatan lokal, empat buah raperda yang telah ditetapkan ini harus menjadi sebuah prioritas," ucapnya.

Dalam perda perda tentang  pendataan dan pemanfaatan tanah terlantar, menurutnya, juga ada penepatan Tim Terpadu Penertiban Kawasan Tanah Terlantar yang diektuai oleh Bupati Pangandaran, ini mengingat banyak persoalan pertanahan yang berkaitan dengan perkebunan, kehutanan, HGU, HGB. 

“Dengan adanya perda ini diharapkan bisa menuntaskan persoalan itu," tegasnya.

Asep berharap dengan pengaturan pengaturan ini tentunya masyarakat Pangandaran bisa lebih berdaya dan sejahtra. Seperti Perda yang berkaitan dengan reforma agraria itu, diharapkan juga bisa menjadi pengembangan wilayah dan nantinya investor pun harus meenyesuaikan dengan perencanaan pemerintah daerah.

“Pembangunannya  harus sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan, kemudian menyelesaikan konflik-konflik yang berkaitan dengan reforma agraria itu sendiri," tegasnya.(hiek)




Related

Jendela Parlemen 648624225392665928

Posting Komentar

emo-but-icon

item