PAD Retribusi Parkir Hanya Capai 42,33%, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Pangandaran

Irwansyah
PANGANDARANNEWS.COM Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang melarang penarikan retribusi disatukan antara SKPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) satu dengan SKPD lainnya, membuat beberapa target PAD khusunya dari sektor retribusi (non pajak) di Kabupaten Pangandaran menurun sangat signifikan.

Sebut saja retribusi kebersihan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK), dari target 2024 sebesar Rp3,794 Milyar hanya tercapai Rp1.681 Milyar atau 44,32%.

Hal serupa terjadi pada perolehan PAD dari sektor retribusi parkir di Dinas Perhungan, dari target tahun 2024 lalu sebesar Rp2,794 Milyar hanya tercapai Rp977,176 juta atau 42,33% saja.

Saat diminta tanggapannya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Irwansyah menjelaskan, paling tidak ada 2 faktor penyebab tidak tercapainya realisasi retribusi parkir, antara laifaktor internal dan eksternal.

Menurut Irwansah, faktor internal diantaranya, karena ada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang mulai berlaku dan terimplementasi mula tangyal O1 Januan 2024.

Menurut Perda tersebut, imbuhnya, retribusi parkir yang biasa disatukan retribusi wisata dan kebersihan di toll gate kini tidak bisa dilaksanakan lagi.

"Artinya, retribusi parkir pun jelas jadi berkurang," terangnya kepada PNews di ruang kerjanya.(17/01/25)

Ia menambahkan, faktor lainnya yang menyebabkan tidak optimalnya penarikan retnbusi parkir di objek wisata yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan karena keterbatasn Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga direncanakan penarikan retribusi parkir di objek wisata dilaksanakan oleh pihak ketiya (vendor).

"Kami hanya mempunyai Keterbatasan 60 orang Non ASN, 27 petugas lalu lintas, 33 petugas administrasi kantor dan 14 orang ASN dengan potensi obyek parkir di 8 obyek wiata," terangnya.

Sementara untuk masa transisi pengelolaan parkir dengan mekanisme pengelolaan parkir dengan pihak ketiga ini, kata dia, memerlukan waktu sekitar 4-5 bulan.

"Mulai dari pemasangan sistem barier gate dengan sistem penarikan retribusi yang belum terimplementasi," imbuhnya.

Sementara faktor eksternal lainnya yang menyebabkann menurunnya PAD parkir ini, antara lain, isu megathrust dan potensi tsunami di Wilayah selatan pantai Jawa Barat, Isu Puting beliung, isu razia kendaraan bermotor di Bundaran Marlin dan kondisi perekonomian yang menurun akibat terjadinya deflasi dan Inflasi Tahun 2024.

Ada pun langkah-langkah strategis yang telah dilakukan Dinas Peehubungan Pangandaran, Irwansyah mengaku pihaknya telah elakukan sosialisasi secara masif di dalam obyek wisata, melakukan inventarisasi potensi masalah sebagai kendala lost (kehilangan/ kebocoran PAD), melakukan himbauan secara tertulis pihak vendor untuk melengkapi dan meningkatkan kualitas layanan parkir dan diberlakukannya penarikan retribusi parkir dengan menggunakan sistem non tunai di pintu masuk objek wisata.

"Semoga ke depannya parkir di Pangandaran lebih tertata lagi sehingga PAD pun semakin meningkat," ucapnya.(hiek)

Related

berita 5225968330153949625

Posting Komentar

emo-but-icon

item