Retribusi Sampah Tahun 2024 Hanya Capai 42,33%, Ini Kata Kadis LHK Pangandaran
poto ilustrasi |
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman menjelaskan, penyebab tidak tercapainya target tahun 2024 tersebut ini dampak dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang melarang penarikan retribusi disatukan antara SKPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada perda tersebut, kata Dedi, penarikan retribusi sampah tidak boleh disatukan dengan penarikan retribusi pariwisata yang biasa dipungut di toll gate wisata.
Padahal, imbuhnya, retribusi sampah yang biasa disatukan dengan retribusi pariwisata ini pendapatannya bisa mencapai Rp2 milyar.
"Jadi jelas penghasilan retribusi sampah ini berkurang Rp 2 milyar," terang Dedi. (15/01/25)
Dan hal ini pun, menurutnya, sudah disampaikan dalam rapat kordinasi (rakor) bersama bupati, Bapenda dan DPRD.
"Pa bupati dan peserta rakor lainnya pun sudah memahami, kenapa target retribusi sampah di DLHK ini tidak tercapai," imbuhnya.(hiek)