Tahun 2025 Jadi Rp 2.221.724, UMK Kabupaten Pangndaran Naik 6,5%
Seperti disampaikan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran Wawan Irawan, besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
Pada awalnya kata Wawan Pemkab Pangandaran mengsulkan kenaikan UMK ini hingga 10 persen, namun berdasarkan kesepakatan dengan tripartid (buruh, pengusaha dan pemerintah) mereaisasikan sebesar 6,5 persen.
"Kenaikan UMK 6,5 persen juga sudah dianggap cukup oleh organisasi buruh seperti Apindo dan SPSI, dan mereka pun tidak protes, dengan keputusan ini," ungkap Wawan.(20/01/25)
Wawan mengatakan sejauh ini belum ada informasi ada perusahaan di Kabupaten Pangandaran yang mengajukan penangguhan atas perubahan UMK di Pangandaran, namun pihaknya mengakui saat ini masih ada perusahaan di Pangandaran yang membayar upah pegawainya masih dibawah UMK.
Namun saat ditanya berapa jumlah perusahaan yang masih menerapkan upah di bawah UMK, iamengaku belum mendata secara detail.
Ia menambahkan, saat ini kebanyakan perusahaan di Pangandaran adalah hotel dan restoran yang mendapat keuntungan dari kunjungan wisata dan terjadi hanya pada waktu tertentu.
"Pendapatan perusahaan hotel dan restoran ini fluktuatif, terkadang naik dan menurun karena terantung kunjungan wisatawan yang datang ke Pangandaran," terangnya.
Kondisi pendapatan seperti itu, menurutnya, tentu secara lanhsunh akan berdampak pada pembayaran upah karyawan sehingga perusahaan menyesuaikan upah kepada karyawan.
"Pemkab Pangandaran melalui Dinas Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan, pasalnya pengawasan dan penanganan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi," imbuhnya.(hiek)