Tahun Ini Perumda BPR BKPD Pangandaran Akan Berubah menjadi PT
Demikian disampaikan Direktur Utama (dirut) BPR BKPD Pangandaran, Yana Maulana, saat wawancara dengan PNews di ruang kerjanya.(15/01/25)
Disoal kenapa baru sekarang padahal UU tersebut lahir tahun 2023, Yana menjelaskan, karena untuk merubah payung hukum perusahaan ini harus ada Peraturan Daerah (perda) dulu yang akan mengaturnya.
Dan di undang-undang tersebut, inbuh Yana, perubahan bentuk perusahaan ini bisa dilakukan pada rentang waktu 3 tahun sejak diundangkannya undang-undang nomer 4 ini.
Dan nantinya, kata Yana, termasuk merubah nomen klatur yang tadinya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bpr menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
"Saat ini perdanya sudah masuk program pembentukan perda di DPRD," ucap Yana.
Yana menjelaskan, setelah menjadi PT nantinya pihak ketiga bisa ikut investasi atau menanam saham dengan ketentuan yang ditetapkan pemegang saham pengendali, Pemda Kabupaten Pangandaran.
Sebagai terobosan dalam bisnis perbankan ini, Yana menyebut saat BPR BKPD Pangandaran sudah mengeluarkan produk perbankan, diantaranya mobile banking dan e-money Pangandaran Pay.
"Silahkan tinggal download di flay store nanti akan muncul," jelasnya.
Yana mengatakan, dengan meningkatnya struktur permodalan tentu hal ini bisa pengembangan produk perbankan serta peningkatan layanan kepada masyarakat.
Disoal kondisi kesehatan BPR BKPD Pangandaran, menurutnya, saat ini tingkat kesehatan BKPD sehat. Dan hal ini seiring dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) antara lain tabungan dan deposito naik 18 % dari tahun 2023 hingga 2024, artinyan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah tetap meningkat.
Ia menambahkan, dan BPR BKPD pun bisa menyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari laba tahun 2024 setelah terlebih dulu dilakukan akuntan publik.
"Atas nama direksi, saya tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Pemda sebagai pemilik dan DPRD Kabupaten Pangandaran yang selama ini telah merespon dengan baik kami," pungkasnya. (hiek)