Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati Pangandaran Akan Berakhir Saat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ?
Seperti disampaikan Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Saptari, hal tersebut mengacu pada waktu pelantikan Bupati-Wakil.Bupati Pangandaran Pangandaran yang baru terpilih.
Rencana pelantikan bupati-wakil bupati terpilih, kata Saptari, direncanakan tanggal 20 Februari yang akan dilaksanakaj secara serentak di ibu kota Jakarta.
"Sehingga Pa Jeje dan Pa Ujang Endin pun habis masa jabatannya pada tanggal tersebut," terang Saptari saat ditemui PNews di tempat kerjanya. (04/02/2025)
Saptari menyebut, saat ini pihaknya tinggal menunggu perubahan revisi Perturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ia menjelaskan, dalam perpres tersebut awalnya pelantikan dilaksanakan pada tanggal 7 dan 10 Februari 2025, namun saat ini belum terbit Perpres baru yang mengatur lebih lanjutnya.
Namun Saptari mengaku hingga saat ini pihaknya belum tahu bupati dan wakil bupati Pangandaran terpilih nantinya akan dilantik oleh siapa, apakah oleh gubernur atau menteri dalam negeri.
Di tempat terpisah, salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, keputusan sela Perselisihan Hasil Pemilu Pilkada Pangandaran sudah ditetapkan. Dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dicabut oleh pasangan 02, dan keputusan sela sudah dilaksanakan jadi tinggal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Sementara untuk pelaksanaan penetapannya sendiri tinggal menunggu petikan salinan MK dan surat dari KPU RI," terangnya.(hiek)