Melalui PAW, MUI Jabar Kukuhkan Harun Al Aziz Jadi Ketua MUI Pangandaran
![](http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
PANGANDARANNEWS.COM - Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran resmi dikukuhkan, kegiatan ini berbarengan dengan Rapat Kerja Daerah (RKD) MUI Kabupaten Pangandaran tahun 2025.
Dalam sambutannya Ketua MUI Provinsi Jawa Barat Prof KH Rahmat Syafei mengatakan, salah satu peran MUI adalah untuk melayani umat serta menjadi mitra pemerintah dalam urusan agama.
Pada kebijakannya tersebut, kata Rahmat, harus berkolaborasi dengan MUI dan harus saling mendukung dan tentu kebijakan yang sesuai dengan syariah islam.
"MUI jangan segan untuk memberikan masukan kepada pemerintah, artinya ulama-ulama ini mengawasi kemana nanti kebijakan pemerintah itu khusunya hal yang terkait dengan masalah keagamaan," ungkapnya kepada Wartawan di Gedung Islam Center Pangandaran. (10/02/25)
Jika kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan tidak melenceng dari syariat, kata Rahmat, tentu wajib didukung.
"Tapi jangan bosan kita untuk mengingatkan pemerintah, jangan segan pula menolak jika melenceng," tegasnya.
Saat ini warga Pangandaran, menurutnya, sudah cukup relijius karena banyak sekali majelis-majelis dan pengajian bahkan fasilitasnya yang syar'i.
"Saya juga bangga karena sekarang di Pangandaran sudah ada hotel syariah," akunya.
Rahmat menegaskan, MUI jangan hanya sekedar mengeluarkan fatwa namun harus ikut juga mendorong penerapan syariah dalam sektor pembangunan.
Sementara Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam sambutannya berharap kepada MUI Pangandaran untuk meperkokoh pelayanan dalam kepentingan umat dan juga mempererat kemitraan dengan Pemkab Pangandaran, karena masyarakat ini tergantung dari pola kemitraan pemerintah dengan ulama.
"Saya ketika perbedaan apapun saya sering datang ke ulama," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua MUI sebelumnya KH Otong Aminudin meninggal di tahun 2024 lalu dan saat ini sebagai penggantinya adalah KH Harun Al Aziz, melalu proses PAW. (hiek)