Untuk Daptar Ke My Pertamina Jadi Pangkalan LPG 3 Kg, Masyarakat Harus Kantongi Dulu NIB
Saat diminta konfirmasi, Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perdagangan UMKM dan Koperasi Kabupaten Pangandaran, Supendi membenarkan seluruh pengecer yang biasa menjual gas elpiji ukuran 3 kg untuk menjadi pangkalan.
"Mereka diberi waktu satu bulan untuk menjadi pangkalan," kata Supemdi.(04/02/25)
Namun Supendi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi bagaimana teknisnya terkait hal ini.
Ia menambahkan, untuk Harga Eceran Terendah (HET) gas ukuran 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran ini sudah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomer 510.23/Kpts.224-Huk/2017.
Supendi mengatakan, jika saat ini di sejumlah daerah terjadi antrian panjang dalam pembelian gas LPG 3 kg, itu dikarena pangkalan tidak berani menyuplai ke warung-warung pengecer setelah ada kebijakan dari Kementerian ESDM tersebut.
"Namun di Pangandaran sendiri tidak terjadi hal itu," jelasnya.(hiek)