Untuk Daptar Ke My Pertamina Jadi Pangkalan LPG 3 Kg, Masyarakat Harus Kantongi Dulu NIB

PANGANDARANNEWS.COM - Kementerian ESDM saat ini menyarankan kepada warung atau pengecer yang biasa menjual Liguefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram mulai tanggal 1 Pebruari 2025 untuk menjadi sub penyalur/pangkalan setelah mempunyai Nomer Induk Berusaha (NIB) untuk sarat pendaptaran ke My Pertamina, dengan terlebih dulu meminta surat rekomendasi dari desa atau kelurahan untuk menjadi pangkalan.

Saat diminta konfirmasi, Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perdagangan UMKM dan Koperasi Kabupaten Pangandaran, Supendi membenarkan seluruh pengecer yang biasa menjual gas elpiji ukuran 3 kg untuk menjadi pangkalan.

"Mereka diberi waktu satu bulan untuk menjadi pangkalan," kata Supemdi.(04/02/25)

Namun Supendi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi bagaimana teknisnya terkait hal ini.

Ia menambahkan, untuk Harga Eceran Terendah (HET) gas ukuran 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran ini sudah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomer 510.23/Kpts.224-Huk/2017.

Supendi mengatakan, jika saat ini di sejumlah daerah terjadi antrian panjang dalam pembelian gas LPG 3 kg, itu dikarena pangkalan tidak berani menyuplai ke warung-warung pengecer setelah ada kebijakan dari Kementerian ESDM tersebut.

"Namun di Pangandaran sendiri tidak terjadi hal itu," jelasnya.(hiek)

Related

berita 8152003368706206450

Posting Komentar

emo-but-icon

item