Hasil Musyawah Bersama, Baznas Pangandaran Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahuh Ini

Seperti disampaikan Wakil Ketua III Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan Baznas Kabupaten Pangandaran, besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah sebanyak 2,5 kilogram makanan pokok. Pembayaran Zakat Fitrah makanan pokok tersebut sama dengan 3.5 liter beras, dengan estimasi harga beras saat ini sebesar Rp 12.500 per kilogram.
"Jadi berdasarkan hasil musyawarah kami sepakat untuk menetapkan harga beras sebesar Rp 12.500 per kilogram," ucapnya. (14/03/25).
Ia mengatakan, untuk Kabupaten Pangandaran pembayaran zakat fitrah biasanya dimulai setiap tanggal 20 Ramadhan sampai sebelum shalat idul fitri, dan dilaksanakan di Tempat Pengumpul Zakat (TPZ) yang berada di masjid atau DKM masing-masing.
Hasil zakat fitrah yang dibayarkan seorang muslim, imbuhnya, nantinya akan dibagikan lagi kepada para mustahik setelah sebelumnya dikumpulkan di TPZ.
"Ada 8 golongan yang masuk ke dalam mustahik, Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil," jelasnya.(hiek)