Hasil Musyawah Bersama, Baznas Pangandaran Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahuh Ini

PANGANDARANNEWS.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri 4446 H Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangandaran saat ini telah menetapkan besaran zakat fitrah, penetapan ini berdasarkan hasil musyawarah antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran.

Seperti disampaikan Wakil Ketua III Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan Baznas Kabupaten Pangandaran, besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah sebanyak 2,5 kilogram makanan pokok. Pembayaran Zakat Fitrah makanan pokok tersebut sama dengan 3.5 liter beras, dengan estimasi harga beras saat ini sebesar Rp 12.500 per kilogram.

"Jadi berdasarkan hasil musyawarah kami sepakat untuk menetapkan harga beras sebesar Rp 12.500 per kilogram," ucapnya. (14/03/25).

Ia mengatakan, untuk Kabupaten Pangandaran pembayaran zakat fitrah biasanya dimulai setiap tanggal 20 Ramadhan sampai sebelum shalat idul fitri, dan dilaksanakan di Tempat Pengumpul Zakat (TPZ) yang berada di masjid atau DKM masing-masing.

Hasil zakat fitrah yang dibayarkan seorang muslim, imbuhnya, nantinya akan dibagikan lagi kepada para mustahik setelah sebelumnya dikumpulkan di TPZ.

"Ada 8 golongan yang masuk ke dalam mustahik, Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil," jelasnya.(hiek)

Related

berita 8981899961925344989

Posting Komentar

emo-but-icon

item