Warga Lokal Harus Bayar Masuk Objek Wisata, Bupati Pangandaran Sebut Itu Aturan Lama

PANGANDARANNEWS.COM - Saat libur Idul Fitri 1446 H beberapa waktu lalu, warga lokal yang ingin masuk objek wisata mulai ditarik retribusi karcis masuk. Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat luas, sehingga kebijakan tersebut pun menimbulkan pro-kontra di masayarakat.
Saat diminta tanggapannya, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Namun hal itu menjadi dilematis dan masyarakat pun terkaget-kaget saat harus membayar karcis masuk objek wisata, karena tidak terbiasa
Citra mengaku bingung, karena tidak mungkin juga jika petugas di pintu masuk harus memeriksa KTP satu-satu apalagi saat kondisi macet.
"Namun saya pun harus tegas karena ada orang pribumi yang memanfaatkan situasi ini," katanya, beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, dengan tegas harus menerapkan Perda yang menyatakan bahwa setiap yang masuk objek wisata harus membayar retribusi termasuk warga lokal.
Ia juga menyampaikan, kadang-kadang warga lokal ini ada yang menjadi calo yang membawa wisatawan kedalam dengan berbagai alasan padahal mereka tidak saling mengenal.
Akibat kebijakan ini, katanya, tentu akan mendapat penolakan serta dinamikanya sangat luar biasa sehingga ia pun sempat menerima hujatan dari netizen.
Ia menegaskan, apa yang ia lakukan semua ini tentu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Dan terkait kebijakan penarikan retribusi karcis wisata kepada warga lokal, menurutnya, pihaknya akan berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten Pangandaran.
Ia menambahkan, dalam perda yang sudah ada tersebut, aturan penarikan retribusi terhadap warga lokal ini tidak hanya sebatas di hari libur saja.
"Nanti apakah ada diskon atau bagaimana, hal ini akan saya komunikasikan dulu dengan DPRD," imbuhnya.(hiek)